Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan hukum sebagai landasannya. Oleh sebab itu negara akan memberi sebuah jaminan berupa Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, HAM memiliki keterkaitan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Itu mengapa, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hubungan dari HAM dengan Pancasila. 

Pancasila ialah suatu dasar dan landasan ideologi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut memiliki makna bahwa nilai yang terkandung pada Pancasila wajib untuk dijadikan pedoman dalam hidup bernegara. Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta yang terbagi atas 2 kata, yakni “panca” yang bermakna lima, serta “sila” yang bermakna prinsip. Perihal tersebut bermakna bahwa terdapat lima dasar penting untuk masyarakat Indonesia saat menjalankan kehidupan berbangsa serta bernegara. 

Kelima sila itu mempunyai makna tersendiri. Kandungan setiap nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia wajib untuk dipahami oleh setiap masyarakat. Tanpa mengerti maknanya, rumusan dalam Pancasila akan dianggap hanyalah sebagai slogan saja. Makna dalam Pancasila yang menjadi dasar negara dijadikan sebagai suatu landasan, fondasi, dan titik acuan dari Bangsa Indonesia saat mengarahkan bangsa ini. 

Keberadaan Pancasila tidak akan pernah terlepas dari makna Hak Asasi Manusia (HAM) maupun sebaliknya. HAM pasti terus berhubungan pada Pancasila sebagai dasar negara. Hubungan HAM dengan Pancasila sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Lalu apakah makna dari Pancasila adalah Hak Asasi Manusia (HAM)?

Pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, makna HAM dengan sila pertama Pancasila adalah setiap masyarakat Indonesia mempunyai suatu hak / kebebasan dalm menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Setiap warga negara, harus dapat menghormati dengan adanya agama juga kepercayaan yang berbeda alasannya negara Indonesia ialah negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika yang terdiri dari ras serta agama yang beragam. Singkatnya, masyarakat Indonesia bebas untuk memilih agama yang diyakininya tanpa adanya suatu paksaan yang berasal dari pihak lain. 

Pada sila kedua, Pancasila merupakan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hubungan dari sila kedua Pancasila dengan HAM yakni semua masyarakat Indonesia mempunyai kesamaan suatu haknya. Dalam sila kedua itu, telah dijelaskan bahwa kedudukan masyarakat Indonesia sama rata dalam pandangan hukum. Di samping itu, masyarakat Indonesia juga mempunyai kesamaan hak dalam mendapat suatu jaminan serta perlindungan hukumnya. 

Makna secara luas dalam sila kedua Pancasila ialah tentang persamaan derajat dan hak maupun kewajiban yang dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia. Karena seluruh manusia yang berada di dunia ini wajib mempunyai haknya dalam pengakuan eksistensinya, mereka semua berhak diakui baik kelebihan maupun kelemahannya. Singkatnya, semua masyarakat di dunia ini memiliki hak menerima perbuatan yang baik dari pemerintah atau orang lain. 

Sila ketiga dalam Pancasila ialah Persatuan Indonesia. Hubungan dari HAM terhadap sila ketiga Pancasila ialah sebagai masyarakat Indonesia wajib meningkatkan adanya rasa persatuan serta kesatuan sehingga akan membentuk bangsa Indonesia yang lebih baik lagi. itu sebabnya jika setiap masyarakat Indonesia untuk tidak malu saat melakukan sosialisasi juga bergaul dengan masyarakat lainnya guna terciptanya suatu tali persaudaraan. Dalam adanya hubungan persaudaraan yang kuat, maka secara otomatis bisa menimbulkan suatu persatuan serta kesatuan. Sejatinya, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak memperoleh rasa aman walaupun berbeda asal daerah, ras, suku, agama, budaya, bahasa, warna kulit, dan lain-lain.

Pada sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan juga terdapat hubungan antara HAM dengan sila tersebut. Sila keempat pada Pancasila menekankan menekankan jika HAM yang berada di Indonesia dapat terlihat dalam kehidupan yang ada pada pemerintah, bermusyawarah, dan bernegara. Setiap masyarakat Indonesia diberi suatu kebebasan saat akan mengemukakan pendapat mereka. Bukan hanya hal tersebut, pada sila keempat Pancasila juga menjunjung tinggi setiap hal masyarakat yang mau menuntaskan permasalahannya dengan melakukan musyawaran secara mufakat serta dijalankan dengan tidak adanya suatu paksaan dari pihak lain. 

Pada sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terdapat hubungan antara sila tersebut pada HAM. Makna tersebut ialah mengakui seluruh hak milik individu, yang mana hak tersebut telah terjamin serta terlindungi oleh negara. Negara memiliki hak dalam memberi kesempatan pada tiap warga negaranya yang berupa asas keadilan. Jadi, makna HAM dalam sila kelima Pancasila harus menjamin setiap keadilan untuk semua warga negaranya tanpa terkecuali. 

Dengan adanya hal tersebut, kehidupan dari masyarakat Indonesia tidak aka nada sekat / diskriminasi yang disebabkan oleh perbedaan SARA (suku, agama, dan ras). Masyarakat Indonesia berhak memperoleh keadilan sosialnya, keadilannya dalam menjalankan ibadah, keadilaanya saat mengemukakan pendapat, serta keadilan dalam memperolah kehidupan yang layak. 

http://wisdom.lecture.ub.ac.id/2021/11/cara-menjadi-pengemudi-forklift/

http://wisdom.lecture.ub.ac.id/2021/11/astronomis-indonesia/

http://wisdom.lecture.ub.ac.id/2021/11/cara-menerjemahkan-file-di-microsoft-word/

http://wisdom.lecture.ub.ac.id/2021/12/cara-belanja-shopee-cod/

http://wisdom.lecture.ub.ac.id/2022/01/jenis-jenis-tv-led/




Posting Komentar untuk "Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel